BLOG

gambar

Sudahkah sobat Yabima menunaikan kewajiban Zakat Fitrah tahun ini?

DI ZIS
19 April 2023
Sobat Yabima, adakah yang belum menunaikan zakat fitrah? Jangan lupa zakat fitrah ini hukumnya wajib ya sobat baik untuk yang sudah baligh ataupun masih anak-anak, laki-laki maupun perempuan. Zakat fitrah ini sebesar 1 sha' atau setara 2.5 kg bahan makanan pokok yang biasa kita konsumsi. Jadi misal makanan pokok kita adalah beras seharga 15.000/kg, maka zakat fitrah yang ditunaikan adalah 37.500. Kalau sobat mau lebih dari itu, tentu saja boleh sekali ya. Waktunya hanya sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah yang ditunaikan setelah shalat Ied, bukan lagi zakat fitrah melainkan sedekah. Sobat sudah tunaikan zakat fitrahnya belum? Yayasan Bumi Insan Madani masih menerima zakat fitrah hingga sebelum shalat Ied. Acuan nominal bisa disimak dengan geser postingan ini ke kanan.
LANJUTKAN MEMBACA
gambar

Penyaluran Zakat Fitrah 1443 H

01 Mei 2022
Alhamdulillah, telah dilaksanakan pembagian zakat fitrah kepada yang membutuhkan. Zakat fitrah ini berasal dari para muzakki yang mempercayakan zakatnya ke Yabima dan juga beras yang bekerja sama dengan Rumah Amal Salman. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Semoga Allah menerima segala amal kita, dan membalasnya dengan yang lebih baik dan lebih banyak. Jazakumallahu khairan katsiran 😊🙏🏻
LANJUTKAN MEMBACA
gambar

Waktu Zakat Fitrah

30 April 2022
[Waktu Zakat Fitrah] Zakat Fitrah harus disalurkan sebelum dilangsungkan shalat 'Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadist bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri. Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum 'Idul Fitri. Hal ini berdasar pada riwayat dari Nafi', berkata, Adalah Ibnu Umar ra. menyerahkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
LANJUTKAN MEMBACA
← TERBARULEBIH LAMA →