[Waktu Zakat Fitrah]
Zakat Fitrah harus disalurkan sebelum dilangsungkan shalat 'Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadist bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat Idul Fitri.
Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum 'Idul Fitri. Hal ini berdasar pada riwayat dari Nafi', berkata,
Adalah Ibnu Umar ra. menyerahkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Jika zakat fitrah dikeluarkan di luar waktunya tanpa ada uzur syar'i, maka hal tersebut menjadi sesuatu yang dilarang atau haram.
Lalu seseorang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah pelaksanaan shalat 'Idul Fitri, maka itu termasuk shadaqah biasa bukan lagi dianggap zakat fitrah.
Yuk sobat Yabima yang belum menunaikan kewajiban zakat fitrahnya, kami masih membukanya hingga hari ini. Zakat fitrah bisa disalurkan melalui:
🏛 BSI: 3242 3242 35 an Yayasan Bumi Insan Madani
QRIS di https://bumiinsanmadani.org/donasi
konfirmasi ke admin Yabima di https://wa.me/6285314086240
#BumiInsanMadani #Yabima #Foundation #Sosial #Sejahtera #Madani #Zakat #Infaq #Shadaqah #Donasi #Shaum #Ramadhan #ZakatFitrah