BLOG

gambar

Sudahkah Menunaikan Fidyah?

09 Mei 2023
Apakah sobat termasuk ke dalam kelompok orang yang terkena wajib fidyah? Apakah sobat sudah menunaikan fidyah tersebut? Mari segera tunaikan pembayaran fidyah ke lembaga pengelola zakat. Sobat juga bisa menunaikan fidyahnya dengan menitipkan ke Yabima melalui: 1. Transfer ke BSI NoRek 3242 3242 35 an Yayasan Bumi Insan Madani 2. Virtual Account Yabima (via Topup Dana) BCA 3901-08531-408-6240 BNI 8810-08531-408-6240 Mandiri 89508-08531-408-6240 BRI 88810-08531-408-6240 3. Melalui scan QRIS Yayasan Bumi Insan Madani Setelah itu lakukan konfirmasi donasi pada CP Yabima wa.me/6285314086240 agar mendapatkan tanda terima serta doanya. #fidyah #shaum #puasa #ramadhan #yukdonasi #kelaparan #kemiskinan #bantuan #kesehatan #donasipeduli #donasisosial #donasikemanusiaan #donasimakanan #pendidikan #berbagirezeki #kemiskinanindonesia #donasikesehatan #donasipendidikan #donasifasilitasumum #donasibencanaalam #Yabima #bumiinsanmadani #sosial #sejahtera #shadaqah #infaq #zakat almanhaj.or.id
LANJUTKAN MEMBACA
gambar

Belum Bayar Fidyah? Ke Yabima Aja!

Tahukah teman-teman pembayaran fidyah lebih utama dilakukan dalam bulan puasa sampai sebelum salat Ied. Untuk pembayaran fidyah juga bisa dilakukan lewat lembaga yang mengelola zakat. Adapun untuk prosedur pembayaran fidyah seperti berikut : 1. Menghitung jumlah hari tak puasa 2. Diniatkan untuk membayar fidyah 3. Mendatangi pengelola zakat setempat (bisa ke Yabima) 4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat 5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan Yuk bayar fidyah bersama kami! Saudara/i bisa menyalurkan fidyahnya dengan scan QRIS atau transfer ke rekening BNI Syariah atas nama Yayasan Bumi Insan Madani (silahkan lihat pada poster terakhir ini atau kunjungi bumiinsanmadani.org
LANJUTKAN MEMBACA
gambar

Fidyah: Tuntaskan Hutang Puasa dengan Beri Makan Kaum Dhuafa

Membayar fidyah bisa berbentuk makanan pokok, baik mentah ataupun yang sudah dimasak. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah yang berbunyi: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
LANJUTKAN MEMBACA
← TERBARULEBIH LAMA →