BLOG

gambar

Apa Hukum Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus ditunaikan karena tidak lagi berpuasa dari bulan ramadhan. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik besar maupun kecil, laki-laki maupun perempuan, orang merdeka maupu hamba sahaya. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).
LANJUTKAN MEMBACA
gambar

Kapan Sih Waktu Pembayaran Zakat Fitrah???

Kapan Sih Waktu Pembayaran Zakat Fitrah??? Ibnu Umar menuturkan : "Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat shalat Ied." (Muttafaqun alaihi) Jadi membayar zakat fitrah bisa dilakukan selama bulan Ramadhan, meskipun demikian juga dibolehkan untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Mengenai hal ini Nafi' mengisahkan, "Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan kaum muslimin, waktu itu mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri." Dengan demikian membayar zakat fitrah tidak boleh dilakukan setelah pelaksanaan shalat Ied, Jika itu yang terjadi, maka yang dikeluarkan pada saat tersebut hanya terhitung sebagai sedekah biasa dan bukan termasuk zakat fitrah yang wajib.
LANJUTKAN MEMBACA
gambar

ZAKAT FITRAH 1442H

22 April 2021
Assalāmu’alaikum wr. wb.. Bapak/Ibu yang dirahmati Allah.. Di bulan Ramadhan ini Allah SWT memberikan kesempatan besar kepada kita untuk beramal shaleh agar memperoleh pahala yang berlimpah. Salah satu amal shaleh dan kewajiban yg harus ditunaikan oleh semua umat muslim adalah membayar Zakat Fitrah. Yayasan Bumi Insan Madani membuka penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah. Fokus penyaluran kami di tahun ini adalah ke asnaf fakir, miskin, gharim (berhutang) di sekitar kota Bandung. Bapak/Ibu dapat menunaikan *Zakat Fitrah* melalui: *BNI Syariah : 3242.3242.35 an Yayasan Bumi Insan Madani* *QRIS Zakat Fitrah untuk aplikasi gopay, dana, linkaja* Juga jika Bapak/Ibu mengetahui warga sekitar kota Bandung dengan kategori diatas, bisa didaftarkan sbg mustahiq disini http://bit.ly/PenerimaYabima u/ Informasi lebih lanjut atau konfirmasi pembayaran bisa menghubungi nomer admin Yayasan di WA +62 853-1408-6240 Semoga Allah mudahkan Saudara/i untuk lebih banyak beramal.. 🙏😊 ---------------- *YAYASAN BUMI INSAN MADANI* Mewujudkan Umat Islam Indonesia Madani Jl. Saturnus Raya No.42 RT.004 RW.016 Manjahlega, Rancasari, Kota Bandung https://linktr.ee/bumiinsanmadani
LANJUTKAN MEMBACA