Khamr adalah salah satu barang yg diharamkan oleh Allah. Secara bahasa, al-khamru berarti tertutup, khamrahu berarti satarahu (menutupinya).
Secara istilah, khamr adalah sesuatu yg menutup (akal). Masyarakat sering menganggap khamr adalah alkohol. Namun perlu diperhatikan bahwa khamr bukan hanya alkohol seperti bir, brandy, scotch, wine, tequila, spirits, anggur ketan hitam (KTI), rhum, angciu, dan sebagainya. Khamr juga ada yang tidak mengandung alkohol, seperti narkotika, sabu, ganja, morphine, opium, mariyuana, ekstasi dan sebagainya karena efek pemakaiannya dapat menutupi akal.
LANJUTKAN MEMBACA