Polemik RKUHP 2022

15 Desember 2022
gambar

Pada tanggal 6 Desember 2022 yang lalu, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU. Salah satu pidana yang masuk ke dalam UU ini adalah pidana terhadap hubungan tanpa pernikahan alias zina. Hal itu tertuang dalam Pasal 411 RKUHP.

Namun dengan dalih pasal 411 tersebut pula, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan peringatan keras kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya tak lagi melakukan razia maupaun penggerebakan terkait dengan perzinaan maupun kohabitisi. Alasannya adalah dalam KUHP, pemerintah menegaskan bahwa pasal perzinaan dan kohabistasi merupakan delik aduan. Adapun yang bisa mengadukan hanya orang tua, suami atau istri, dan anak kandung.

Di sisi lain, LGBT sama sekali belum disentuh dalam RKUHP ini, padahal keinginan agar LGBT masuk sebagai bagian delik pidana sudah lama didengungkan. Di dalam Al-Quran sendiri sudah dengan tegas menetapkan suka sesama jenis sebagai perbuatan yang melampaui batas melalui kisah kaum Nabi Luth dalam QS.Al-A'raf[7]:80-81.

Pidana lainnya yang tertera adalah masa tahanan koruptor yang awalnya minimal 4 tahun maksimal 20 kini malah disunat menjadi minimal 2 tahun maksimal 20 tahun. Hal ini tertera pada pasal 603 KUHP menggantikan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Selain itu denda minimal untuk kategori II juga diringankan dari yang sebelumnya Rp 200juta menjadi Rp 10juta.

Astaghfirullahal'adziim.

Di negara Rusia, Presiden Vladimir Putin baru-baru ini justru mengesahkan undang-undang anti-LGBT di tanggal 5 Desember 2022. Dalam beleid atau kebijakan tersebut, negara Rusia resmi melarang semua bentuk aktivitas bahkan propaganda LGBT. Mulai dari aksi, kampanye di depan publik, media sosial internet, film hingga buku atau iklan-iklan. Bagi warga atau individu yang melanggar, akan dikenakan denda lumayan besar, yakni 400 rubel atau Rp 103juta. Bagi organisasi atau lembaga yang melanggar akan dikenai denda hingga 5 juta rubel atau Rp 1,2 miliar. Namun, jika pelanggaran dilakukan oleh organisasi resmi pemerintah denda yang dikenakan yakni sebesar 4 juta rubel atau Rp 1 miliar.

Masyaa Allah, Rusia yang mayoritas penduduknya/pemerintahannya bukan beragama Islam saja menilai bahwa hubungan sesama jenis adalah perilaku menyimpang, bahkan sampai menjadikannya hukum. Negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim seperti Indonesia sudah seharusnya lebih kuat lagi dalam memegang nilai-nilai yang sudah ditetapkan di Al-Quran dan As-Sunnah.

#RKUHP2022 #KUHP2022 #antiLGBT #yukdonasi #kelaparan #kemiskinan #bantuan #kesehatan #donasipeduli #donasisosial #donasikemanusiaan #donasimakanan #pendidikan #berbagirezeki #kemiskinanindonesia #donasikesehatan #donasipendidikan #donasifasilitasumum #donasibencanaalam #Yabima #bumiinsanmadani #sosial #sejahtera #shadaqah #infaq #zakat