Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan untuk baik untuk Orang Pribadi maupun UMKM (badan/pt/pemegang usaha)?
SPT (Surat Pemberitahuan) adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban. SPT ini merupakan fasilitas untuk wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya, yaitu menjadi media untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha wajib pajak.
Pada beberapa waktu lalu, Yabima telah menyelenggarakan pelatihan SPT baik untuk pribadi maupun badan/pemegang usaha. Untuk pribadi dapat disimak pada pelatihan DAY 1, sedangkan untuk UMKM/badan/PT/pemegang usaha dapat disimak pada DAY 2. Langsung saja kuy ke channel Youtube Yayasan Bumi Insan Madani yang bisa diakses dari linktr.ee/bumiinsanmadani. Atau tonton langsung di bawah ini
Workshop Hari ke-1
Workshop Hari ke-2
#WorkshopYabima #BumiinsanMadani #Yabima #Foundation #Yayasan #Pajak
#SPTTahunan #SPTPerorangan #SPTBadan #SPTUMKM #WorkshopPajak #WebinarPajak #UMKM